Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggugat BNI Sampit Kecewa, Tergugat Dua Kali Mangkir Sidang

  • Oleh Naco
  • 30 Desember 2018 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Taufik Hariyanto meluapkan kekecewaannya. Pasalnya, dia dua kali berturut-turut menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Sampit, namun pihak BNI Cabang Sampit, tidak pernah hadir alias mangkir.

"Sudah dua kali saya hadir, dari BNI tidak pernah hadir. Sidang kembali ditunda hakim. BNI akan kembali dipanggil pada pekan mendatang seperti yang disampaikan hakim saat saya hadir sidang pekan ini tadi, saya minta mereka kooperatif," kata Taufik, Minggu (30/12/2018).

Taufik menggugat BNI Cabang Sampit ke ke Pengadilan Negeri Sampit, atas proses sertifikat tanah yang ditahan bank. Dia menuntut kerugian sebesar Rp 750 juta.

Rincian tuntutannya itu, Rp 500 juta akibat batalnya jual beli rumah penggugat. Serta Rp 200 juta kerugian moril, termasuk hilangnya waktu dan biaya penggugat yang berulang kali dari Kabupaten Katingan ke Sampit memertanyakan sertifikat tanah tersebut.

Dalam gugatannya dijelaskan, masalah ini berawal pada 23 November 2007 lalu. Taufik mengajukan kredit rumah tipe 45 di Jalan Walter Hugo, Perumahan Bumi Raya 3 Kencana 7, Kecamatan Baamang melalui BNI Cabang Sampit.

Dalam prosesnya, rumah itu direnovasi menjadi tipe 100 lengkap dengan pagar dan temboknya. Setelah mengangsur selama 10 tahun pada 21 November 2017 angsuran kredit lunas.

Di hari kredit lunas itu harusnya BNI menyerahkan sertifikat rumah. Namun sampai kini, BNI tidak juga menyerahkannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru