Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Sudah Masuk Pengadilan, Taufik Sebut BNI Mau Serahkan Sertifikat

  • Oleh Naco
  • 30 Desember 2018 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Taufik Hariyanto meminta BNI Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menghormati proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Caranya, menghadiri sidang atas gugatan yang dilayangkannya tersebut.

Dia mengungkapkan, setelah melakukan gugatan, tiba-tiba dia dihubungi pihak bank. Yakni untuk menyiapkan berkas, agar sertifikat rumahnya yang dikreditkan itu diserahkan.

"Tidak bisa mereka seperti itu. Setahun saya pertanyakan, mereka tidak pernah memberikan penjelasan. Setelah saya rugi banyak dan mengugatnya baru mau diserahkan. Maaf saja saya keberatan, kenapa tidak dari dulu," tegas dia, Minggu (30/12/2018).

Taufik meminta pihak bank agar kooperatif agar masalah itu bisa diselesaikan melakui proses pengadilan. Bahkan ia meminta agar hakim terus melanjutkan proses persidangan. Terlebih, pihak bank sudah beberapa kali dipanggil namum tidak juga hadir.

Dalam gugatannya dijelaskan, masalah ini berawal pada 23 November 2007 lalu. Taufik mengajukan kredit rumah tipe 45 di Jalan Walter Hugo, Perumahan Bumi Raya 3 Kencana 7, Kecamatan Baamang melalui BNI Cabang Sampit.

Dalam prosesnya, rumah itu direnovasi menjadi tipe 100 lengkap dengan pagar dan temboknya. Setelah mengangsur selama 10 tahun pada 21 November 2017 angsuran kredit lunas.

Di hari kredit lunas itu harusnya BNI menyerahkan sertifikat rumah. Namun sampai kini, BNI tidak juga menyerahkannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru