Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bercanda Bawa Bom di Bandara, Pemuda Ini Terancam 1 Tahun Penjara

  • Oleh Wahyu Krida
  • 30 Desember 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya bercanda membawa bom di ransel yang dibawanya di lingkungan Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), P (22 tahun) warga Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama terancam 1 tahun penjara.

P dijerat dengan Pasal 437 junto Pasal 344  E  UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

P mengaku menyesal telah melakukan candaan tersebut yang ternyata merupakan hal terlarang dilakukan di kawasan bandara.

"Saya menyesal telah bercanda kelewatan seperti itu. Karena saya tidak tahu, itu merupakan hal yang terlarang dilakukan dikawasan bandara. Untuk itu saya meminta maaf dan semoga tidak ada lagi orang lain yang melakukan hal serupa seperti saya," ujar P, Minggu (30/12/2018).

Kapolsek Arsel AKP Zanuar Cahyo Wibowo, menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

"Saat itu P sedang menjemput keluarganya yang baru pulang umrah. Ketika P mau menyalakan motornya, ia ditanyai oleh pamannya mau kemana. Namun


P mengatakan pada pamannya bahwa ia bawa bom granat di ranselnya. Saat itu, ada salah seorang petugas maskapai penerbangan yang mendengar kata-kata yang dilontarkan oleh P.

"Petugas maskapai penerbangan tersebut kemudian melaporkan hal ini pada aparat keamanan yang bertugas di Posko Terpadu Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Bandara Iskandar. P kemudian diamankan di posko dan kemudian dibawa ke Mapolsek Arut Selatan (Arsel)," jelas Kapolsek.

Saat diperiksa, ternyata dalam ransel hitam yang dibawanya hanya berisi pakaian, peralatan mandi dan obat batuk. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru