Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Ada Gugatan Hasil Pilkades Kotim

  • Oleh Naco
  • 31 Desember 2018 - 20:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak kedua di 48 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum ada gugatan yang diajukan oleh calon kades yang tidak puas dengan hasil pemilihan itu melalui pengadilan.

"Sejauh ini tidak ada gugatan, kita berharap demikian," kata Kabag Hukum Setda Kotim, Nino Andria Y, Senin (31/12/2018).

Nino menyebutkan tidak adanya calon kades yang menggugat karena sejak awal pihaknya memberikan penjelasan terkait jika harus berposes melalui lingkup pengadilan berbeda dari periode pertama dulu yang tidak ada penjelasan soal itu.

"Kalau dulu tidak pernah dijelaskan kepada mereka kalau menang gugatan sekalipun tidak bisa langsung jadi kades. Dulu kebanyakan menggap demikian menang langsung dilantik. Padahal ditunjuk Pj lagi, belum lagi jika melakukan upaya hukum," tegas Nino.

Karena jika ada yang tidak puas bisa melakukan upaya banding hingga kasasi yang memakan waktu tidak sedikit. Di sisi lain kesalahan dari panitia itu sendiri kecil kemungkinannya.

Mengingat sejak awal kata dia panitia dibekali. Namun demikian jika memang ada yang menempuh jalur pengadilan itu hal wajar karena itu salah satu ruang yang diberikan bagi yang tidak puas dengan hasil tersebut. 

Pada 2017 lalu ada 5 desa yang calon kadesnya tidak puas dan mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya namun hasilnya gugatan peserta pilkades itu ditolak. (NACO/B-5)

Berita Terbaru