Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terpidana Sabu Ajukan Peninjauan Kembali

  • Oleh Naco
  • 02 Januari 2019 - 11:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - JE alias J, ajukan peninjauan kembali (PK) setelah ia dieksekusi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas kasus narkotika jeni sabu. Sidang PK dijadwalkan Kamis (3/1/2019).

"J ajukan PK, sidang diagendakan Kamis besok," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto, Rabu (2/1/2019).

Dalam pengajuan PK J itu ia melampirkan novum (bukti baru) surat rehabilitasinya. Surat itu nanti yang akan jadi andalannya dalam PK yang ia ajukan di Pengadilan Negeri Sampit tersebut.

Di tingkat kasasi ia dinyatakan bersalah dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan. Ditingkat pertama Jhoni divonis rehabilitasi dan dikeluarkan dari penjara Hingg jaksa ajukan banding dan berproses hingga kasasi. 

J sempat hirup udara bebas dan diamankan oleh jaksa. Ia diamankan di kediamannya oleh tim Pidana Umum Kejari Kotim dengan anggota Polsek Baamang. Pria yang sempat bersembunyi ini tidak berkutik saat melihat petugas datang. 

Oleh Kejari Kotim yang mengamankannya langsung mengeksekusinya beberapa waktu lalu langsung menjebloskannya ke balik jeruji besi Lapas Klas IIB Sampit. (NACO/B-5)

Berita Terbaru