Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan ASN Kotim Dipecat, Pemkab Ajukan Bukti Surat

  • Oleh Naco
  • 02 Januari 2019 - 12:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang mantan Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Riyadi Juniardi dan mantan Lurah Baamang Tengah, Karyadi yang mengugat Bupati Kotawaringin Timur ke PTUN Palangka Raya masih dalam proses.

Kabag Hukum Setda Kotim, Nino Andria Y mengatakan, pihaknya akan mengajukan bukti surat gugatan ASN yang dipecat. Di mana sidang akan kembali digelar Kamis (3/1/2019).

"Kamis besok sidangnya, kita ajukan bukti surat dalam perkara itu," ucap Nino, Rabu (2/1/2019).

Namun apa saja bukti surat itu, Nino belum mau membeberkannya. Ia beralasan akan membukanya setelah bukti itu secara resmi mereka ajukan kepada hakim PTUN Palangka Raya.

"Nanti mereka counter kalau kita buka sekarang," tukas Nino.

Seperti diketahui, gugatan itu diajukan keduanya setelah dipecat sebagai aparatur sipil negara setelah terjerat tindak pidana korupsi. Riyadi terjerat kasus pengadaan BBM dan servis kendaraan operasional Dishub Kotim pada 2015 lalu kasus ini ditangani oleh Kejari Kotim.

Sementara, Karyadi terjerat kasus pungutan liar setelah menerima uang Rp1,5 juta untuk pembuatan surat tanah dari M Adenan yang ditangkap oleh tim Saber Pungli Polres Kotim.

Atas kasus itu, Karyadi oleh Pengadilan Tipikor divonis selama 8 bulan penjara denda Rp1 juta subsider Rp 1 juta. Sementara Riyadi divonis 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (NACO/B-2)

Berita Terbaru