Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Magelang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ajukan Perdamaian, Pembacok Rekan Sendiri Akui Malah Dicaci Maki

  • Oleh Naco
  • 02 Januari 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - IS (23) terdakwa kasus penganiayaan terhadap Dede, rekannya kembali menjalani persidangan di PN Sampit, (2/1/2019). 

Dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti perdamaiannya dengan pihak korban.

"Sudah diminta, tapi dari pihak korban tidak mau berdamai. Malahan saat itu dicaci maki," kata terdakwa Irfan.

Keluarga korban tidak menerima atas peristiwa itu. Meski dalam kasus ini terdakwa sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

Warga Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi itu melakukan  perbuatannya pada Minggu (22/11/2018) sekitar pukul 23.30 WIB, di bengkel Jalan Tjilik Riwut Km 19, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Terdakwa bersama korban, Ali dan Yahya sedang menyaksikan acara pesta perkawinan di Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi. Korban meminta rokok lalu diberi sebatang oleh terdakwa. Setelah dihidupkan, korban malah menyulutkan ke leher terdakwa.

Terdakwa kemudian pulang menunggu di lokasi kejadian. Saat korban dan dua rekannya melintas lokasi kejadian terdakwa menghentikannya.

Dia menanyakan soal kejadian itu hingga keduanya cek cok. Karena tidak terima, terdakwa mengambil parang di bengkel membacok ke arah wajah korban. 

Usai memberikan keterangannya pekan lalu terdakwa sempat ditanyakan soal surat damai, namun ia beralasan korban tidak mau memberinya hingga diberikan kesempatan lagi sebelum diajukan tuntutan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru