Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pembunuhan Sempat Pikir Korban Selamat Saat Didorong ke Sungai

  • Oleh Naco
  • 02 Januari 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AF alias A (55), terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir travel M Zaidi alias Didi, mengatakan korban tercebur ke sungai setelah dia dorong.

"Saya dorong korban, lalu kakinya terpeleset dan tercebur ke sungai. Dia berenang ke arah hulu dan pinggir. Melihatnya berenang, saya tinggalkan saja," kata AF kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim, Rahmi Amalia, Rabu (2/1/2019).

Menurut AF, korban tidak ditolong karena saat itu dia melihat korban berenang. Bahkan terdakwa mengira korban selamat.

"Melihat dia berenang, saya naik saja," kata terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Agung Adisetiyono.

Warga Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau itu melakukan perbuatannya pada Senin (1/10/2018), di dermaga taksi kelotok pasar PPM Sampit.

Korban saat itu membawa anaknya, Fitriani jalan-jalan. Saat itu ia menunggu di utara PPM, sementara Syarkawi suami Fitriani menunggu di selatan PPM.

Syarkawi kemudian melihat Fitriani bersama korban, lalu menghubungi Fadli. Di TKP itu Fadli mendorong korban setelah cek cok. Korban terjatuh dan ditemukan tewas. (NACO/B-11)

Berita Terbaru