Software Monitoring dan Evaluasi Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sempat Koar-koar Mengaku Memukul, di Persidangan Malah Membantah

  • Oleh Naco
  • 02 Januari 2019 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AF alias A (55) terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir travel M Zaidi alias Didi alias Unyir, sempat mengaku ada memukul hingga menceburkan korban.

Majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, dalam persidangan di PN Sampit, Rabu (2/1/2019), kembali menanyakan pernyataan terdakwa tersebut. Namun terdakwa mengaku tidak ada memukul korban. Bahkan tidak sengaja menceburkan korban ke sungai.

"Saya emosi saja waktu itu makanya ngomong seperti itu. Padahal tidak ada saya memukulnya dan mendorongnya. Tidak ada niat menceburkannya ke sungai," kata terdakwa.

A mengaku sempat kesal dengan korban karena ada hubungan dengan anaknya Fitriani, yang sudah menikah dengan Syarkawi.

"Saya waktu itu yang paling marah dengan anak saya. Melihat Unyir yang membawanya saya temui Unyir. Saya dorong waktu itu, terpleset lalu jatuh (ke sungai)," ucapnya.

Warga Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau itu melakukan perbuatannya pada Senin (1/10/2018), di dermaga taksi kelotok pasar PPM Sampit.

Korban saat itu membawa anaknya jalan-jalan. Saat itu ia menunggu di utara PPM, sementara Syarkawi suami Fitriani menunggu di selatan PPM.

Syarkawi kemudian melihat Fitriani bersama korban, lalu menghubungi Fadli. Di TKP itu Fadli mendorong korban setelah cekcok. Korban terjatuh dan ditemukan tewas.

Usai mendorong korban, Ali menghubungi bos korban, H Arin, agar mengambil mobil miliknya yang digunakan korban.

"Saya berpikir Unyir tidak berani lagi mengambilnya karena ada saya, makanya saya hubungi H Arin biar diambil," pungkas pria tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru