Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Dipenjara karena Nyaris Perkosa Istri Orang

  • 02 Januari 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dod harus berhadapan dengan hukum lantaran telah melakukan percobaan perkosaan terhadap istri orang.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Agus Windana memimpin jalannya sidang di Pangadilan Negeri Palangka Raya, Rabu  (2/1/2019) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa.

Jaksa Liliwati menuntut terdakwa sesuai Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

"Terdakwa ini melakukan percobaan perkosaan, jadi kami ancam dengan pasal 285 jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman 2,5 tahun penjara," ujar Liliwati usai persidangan.

Sebelumnya, terdakwa melakukan aksinya pada Oktober 2018. Terdakwa yang masuk dalam rumah korban, lalu mendobrak paksa pintu kamar korban.

Korban yang saat itu tengah tertidur terbangun karena kaget dan  melihat terdakwa yang masuk kamar tanpa mengenakan busana.

Terdakwa yang berhasil masuk sempat menindih korban, namun korban melawan dan berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan, langsung menghampiri dan memanggil polisi yang kemudian mengamankan terdakwa. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru