Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

  • 02 Januari 2019 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - AH, terdakwa penjual sabu ini divonis majelis hakim 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (2/12/2019).

Hakim yang diketuai Etri Widayati memvonis terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dengan subsidair 1 bulan penjara sesuai Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa sebelumnya terbukti mememiliki sabu seberat 5 gram yang didapatnya dari seseorang bernama Sur seharga Rp6.500.000.

"Terdakwa ini pesan sabu sama Sur dari Banjarmasin, setelah dapat barangnya (sabu), terdakwa langsung kembali lagi ke Palangkaraya," ujar jaksa penuntut umum, Een Hosana usai sidang.

Terdakwa kemudian membagi paket tersebut menjadi 24 paket. Paket sabu tersebut kemudian dijual terdakwa dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.800.000.

"Terdakwa jual dengan harga yang bervariasi. Terakhir yang dia jual sebelum tertangkap itu seharga Rp 1juta," ujar Een. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru