Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Ini Dapat Sabu dari Teman Bekas Narapidana

  • 02 Januari 2019 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - AH, warga Kecamatan Sebangau, Palangka Raya ini ternyata seorang residivis sabu.

Terdakwa juga mengakui jika dirinya mendapat sabu dari bekas temannya saat masih menjadi narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada 2017.

"Terdakwa ini kenal Sur saat masih jadi napi di Lapas. Kemudian saat bebas terdakwa lalu menghubungi Sur mencarikan sabu untuk terdakwa jual," ujar jaksa penuntut Een Hosana seusai sidang, Rabu (2/1/2019).

Setelah bebas, terdakwa menghubungi Sur untuk memesan sabu. Suri kemudian meminta terdakwa mengambil sabu di Banjarmasin dan bertemu seseorang bernama U untuk mengambil paket sabu seberat lima gram.

Sabu tersebut kemudian terdakwa bagi menjadi 24 paket dan di antaranya 3 paket harga Rp1.800.000, 5 paket harga Rp1 juta, 9 paket harga Rp500.000, dan 7 paket harga Rp250.000. Dari 24 paket tersebut 1 paket telah terjual oleh terdakwa dengan harga Rp1 juta.

Terdakwa kembali ditangkap oleh aparat kepolsian pada Juli 2018 di rumahnya beserta barang bukti 23 paket sabu yang akan dijual terdakwa.

Kini AH kembali harus menjalani hidup di balik jeruji besi lantaran divonis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan hukuman 6 tahun dengan subsidair 1 bulan penjara. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru