Aplikasi Pemetaan Suara & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sejumlah Pasal Mengancam Suami Pembunuh Istri

  • 03 Januari 2019 - 05:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut Said Jauhar ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal berlapis oleh tim penyidik Polsek Baamang. Pria 55 tahun ini nekat membunuh istrinya Kartika Sari Yani.

"Tersangka kami kenakan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (3/1/2018).

Kapolsek melanjutkan, dua pasal yang disebutkan mengatur hukuman yang akan dirasakan tersangka. Ancaman pasal tersebut adalah kurungan badan atau penjara selama 15 tahun.

"Tersangka melakukan pembunuhan dengan sengaja mencekek leher isterinya hingga tidak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Ancaman penjara maksimal 15 tahun menanti nya," jelas Kapolsek Baamang.

Said merupakan suami kedua. Suami pertama Kartika sudah meninggal dunia terlebih dahulu.

Kartika dibunuh di atas tempat tidurnya dipenghujung tahun 2018, tepatnya pada hari Senin (31//12/2018) sekitar pukul 01.00 WIB. TKP di Jalan Walter Condrad, Kecamatan Baamang Kabipaten Kotawaringin Timur. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru