Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Peninjauan Kembali Terpidana Sabu Batal Dilaksanakan

  • Oleh Naco
  • 03 Januari 2019 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana sabu Jhoni Emanuel alias Johnni yang diagendakan Kamis (3/1/2019) batal dilaksanakan. Sidang itu kembali direncanakan pekan mendatang.

"Tidak jadi sidang PK klien kami hari ini, ditunda," kata L Duliarman P Sinurat, Kamis. 

Bahkan dalam sidang itu Johnni belum terlihat dibawa. Sidang berikutnya mereka berharap pemohon bisa hadir dalam sidang PK tersebut.

"Biasanya Lapas langsung yang membawanya nanti," tukasnya.

Johnni dinyatakan bersalah ditingkat kasasi ia dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jhoni sempat hirup udara bebas dan diamankan oleh jaksa di mana ia diamankan di kediamannya oleh tim Pidana Umum Kejari Kotim dengan anggota Polsek Baamang. Pria yang sempat bersembunyi ini tidak berkutik saat melihat petugas datang. 

Oleh Kejari Kotim langsung mengeksekusinya beberapa waktu lalu langsung menjebloskannya ke balik jeruji besi Lapas Klas IIB Sampit.

Dijelaskan kuasa hukumnya itu, dalam pengajuan PK Johnni ia melampirkan surat kalau ia telah melakukan rehabilitasi usai vonis rehab oleh Pengadilan Negeri Sampit.

"Bukti ia telah melakukan rehabilitasi itu yang kamk jadikan novum," pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru