Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Pencuri Kabel Terancam 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 03 Januari 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - IA (37), FDT (22) dan AY (28) terancam hukuman selama satu tahun penjara atas kasus pencurian kabel. Tuntutan dibacakan Kamis (3/1/2019) oleh JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," kata Lilik di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.

Dalam uraian tuntutan jaksa, perbuatan itu terungkap berawal saat terdakwa AY mengajak IA yang tidak lain pengawas limbah PKS untuk mencuri kabel power. Pencurian itu mereka rencanakan di kolam limbah saat Ichsan melakukan pengawasan.

Ketiganya mengambil kabel power itu di Blok O 25 Estate BMKE PT KMB Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan itu mereka lakukan pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan motor Honda CB milik FDT dan Honda Revo milik IA mereka ke TKP tersebut setelah memarkirkan kendaraan mereka di pinggir blok.

AY dan FDT memotong kabel, semetara IA menunggu di pinggir blok tersebut. Melihat ada orang mereka memberitahukan kepada Ichsan agar bersembunyi.

Setelah berhasil mereka membakar kabel itu dan mengambil tembaganya untuk dijual. Namun sial, perbuatan mereka diketahui hingga mereka berurusan dengan hukum.

Kepada hakim mereka mohon keringanan dengan alasan memiliki tanggungan keluarga. "Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Ichsan begitu juga dengan dua terdakwa lainnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru