Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Warga Ketapang Jadi Budak Sabu

  • 03 Januari 2019 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua orang warga Kecamatan MB Kepatang ditangkap Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran kedapatan menjadi budak sabu. Mereka memiliki dan mengedarkan sabu.

"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Total sabu yang diperoleh dari kedua tersangka ini sebanyak dua paket kecil seberat 0,45 gram," ucap Ps Kasatlantas Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (3/1/2019).

Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat. Aparat pun melakukan penyelidikian ke Jalan Kapten Mulyono, RT 41/RW 07, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, dan menemukan kedua orang pelaku, Rabu (2/1/2019), sekitar pukul 09.0 WIB.

Tersangka bernama YP alias Y warga Jalan MT Haryono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. Dan satu nya bernama SR alias Ip, warga Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan MB Ketapang. "Y ditangkap saat mengantarkan sabu ke rumah Ip," jelas Iptu Arasi.

Setelah menunjukkan surat tugas kepolisian dan disaksikan ketua RT setempat, aparat melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 paket kecil sabu, timbangan digital dan uang tunai berjumlah Rp400 ribu. Kedua tersangka digiring ke Mako Polres Kotim untuk di proses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru