Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Persoalan Ganti Baju, Residivis Pukul Anak Kandung hingga Tersungkur

  • Oleh Naco
  • 03 Januari 2019 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AS alias  (41) menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya sendiri, Kamis (3/1/2019).

Dalam sidang itu, JPU Kejari Kotim Dewi Khartika menghadirkan saksi korban, dan mantan istri terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Puthut Rulli itu, penganiayaan terjadi pada Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, di depan SDN diKecamata n MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Korban diminta ibunya menjemput adiknya, . Saat itu terdakwa meminta korban berganti baju terlebih dahulu.

"Kata saya ganti baju di rumah nenek saja. Tapi bapak marah-marah dan memaki saya. Kurang ajar kamu katanya. Tidak hormat dengan orangtua. Lalu saya dipukul sampai tersungkur," kata korban.

Itu juga dibenarkan oleh sang ibu, hingga mereka melaporkan kejadian itu. Bahkan menurut korban, sebelum kejadian itu mereka diusir terdakwa saat akan menjemput adiknya itu.

"Biasanya saya membebaskan saja anak bungsu ikut siapa. Tapi dia membatasi," kata sang mantan istri itu dalam keterangannya.

Dari catatan kriminalnya, ini kali keempat terdakwa masuk penjara. Dia pernah berurusan dengan hukum pada 2007 silam terkait kasus illegal loging. Dan dihukum 10 bulan penjara.

Tidak sampai di situ pada 2011 ia kembali berurusan dengan hukum dalam kasus narkoba, dan divonis 1 tahun. Kemudian, pada 2015 kembali dihukum selama 10 bulan atas kasus penggelapan.

Dalam kasus ini terdakwa didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-11)

Berita Terbaru