Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Budak Sabu di Kecamatan MB Ketapang Terancam 5 Tahun Penjara

  • 03 Januari 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua warga Kecamatan MB Ketapang, YP alias Y dan SR alias Ip ditangkap Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu.

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara," kata Ps Kasatlantas Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (3/1/2019).

Tersangka ditangkap di Jalan Kapten Mulyono, RT 41/RW 07, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Rabu (2/1/2019), sekitar pukul 09.0 WIB. Saat itu, Ipul sedang bertransaksi sabu ke Yudi.

"Y pesan sabu ke Ip. Saat bertransaksi kami tangkap. Ada dua paket kecil sabu yang diamankan, totalnya seberat 0,45 gram," kat aIptu Arasi.

Selain itu barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu unit timbangan digital, 1 unit alap isap sabu lengkap, dan uang Rp 400 ribu. Tersangka kini ditahan di Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru