Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD akan Bahasa Enam Raperda Usulan Pemko Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 Januari 2019 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tahun ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD akan membahas enam rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye di sela menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama jajaran Pemko Palangka Raya, Kamis (3/1/2019).

"Raperda usulan Pemko Palangka Raya itu ada enam yakni Raperda tentang Inovasi Daerah, lalu ada Raperda tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan serta Raperda tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran," kata Anna.

Selain itu ada raperda yang memang selalu rutin dibahas yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.

Sebelumnya Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini mengatakan bahwa secara umum pada tahun lalu Pemerintah Daerah dan DPRD telah sepakat menetapkan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2019 ini sebanyak 11 Rancangan Perda. Selain itu, DPRD bersama Pemko Palangka Raya merencanakan program kerja untuk sepanjang tahun 2019.

"Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD pada masa sidang ini, DPRD bersama Pemko Palangka Raya merencanakan melakukan penjadwalan kegiatan DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus) agar perencanaan kegiatan DPRD lebih efektif," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini saat menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2019. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru