Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polsek Kurun Gagalkan Peredaran 16,60 Gram Sabu

  • 04 Januari 2019 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Anggota Polsek Kurun berhasil menggagalkan peredaran 31 paket barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 16,60 gram. 

Barang bukti tersebut dari tersangka Agustina Susilawati, 43. Selain itu juga ada dua tersangka yang berhasil diamankan anggota Polsek Kurun yakni Jayakusuma, 27, dan Supriansyah 42.

Kapolsek Kurun Ipda Noviandhi W.B. mewakili Kapolres Gumas menyampaikan, penangkapan tersangka kasus narkoba, Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Tumbang Tariak Kecamatan Kurun.

Kronologis penangkapan berawal saat Kapolsek Kurun beserta anggota polsek Kurun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat Agustina Susilawati ada Pesta sabu. Sehingga anggota Polsek Kurun mendatangi TKP akan tetapi pada saat hendak dilakukan penggeledahan tersangka sedang tidak ada dirumah dan hanya ada anaknya Kevin. 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 31 paket diduga narkotika jenis sabu kemudian Kevin beserta barang Bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Kurun untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 31 paket sabu dengan berat kotor 16,60 gram, 1 botol jaca yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu berat bersih 0,6 Gram, uang tunai Rp.4.444.000, 1 bundel palstik klip dan barang bukti lainnya.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal 114 ayat (1), Jounto pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (EPRA SENTOSA).

Berita Terbaru