Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

588 Peserta Lulus Tes CPNS Wajib Hadir Saat Pemberkasan di BKD Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Januari 2019 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Sebanyak 588 peserta yang dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018, diwajibkan hadir pada saat pemberkasan. Lokasi pemberkasan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Timur (Kotim).

"Saat pemberkasan, peserta wajib hadir. Tanpa boleh diwakilkan oleh siapapun," ujar Kepala BKD Kotim Alang Arianto, Jumat (4/1/2018). 

Pemberkasan dilaksanakan sejak pengumuman kelulusan dikeluarkan hingga 23 Januari 2019. Yang mana prosesnya bisa dilakukan setiap hari pada jam kerja.

Peserta juga harus membawa kelengkapan berkas seperti yang sudah dicantumkan pada pengumuman No 810/01/BKD-PPI/I/2019 tentang hasil akhir seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur 2018. Yang mana bisa dilihat langsung di www.bkd.kotimkab.go.id.

"Hal itu dilakukan karena hanya peserta seleksi yang dapat memenuhi persyaratan tersebut agar bisa diusulkan proses penetapan nomor induk pegawai (NIP) dan memperoleh surat keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS," ungkap Alang.

Kemudian, bagi peserta yang lulus diwajibkan menyelesaikan proses pemberkasan sebelum rentan waktu yang diberikan. Karena jika tidak melakukan hingga 23 Januari 2019, dianggap gugur dan mengundurkan diri. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru