Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sanksi Bagi Peserta CPNS Terlambat Urus Berkas Atau Mengundurkan Diri

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Januari 2019 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Dalam pengumuman kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tertera sanksi bagi para peserta yang lulus namun terlambat mengurus berkas atau mengundurkan diri. 

Bagi peserta yang terlambat mengurus berkas hingga waktu yang ditetapkan yakni 23 Januari 2019, akan dianggap mengundurkan diri dan haknya akan digantikan oleh peserta lain yang berada pada urutan berikutnya.

"Jadi pengurusan berkas harus dilakuakan tepat jadwal. Karena jika tidak, kami anggap mengundurkan diri," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Jumat (4/1/2018). 

Sedangkan bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), namun mengundurkan diri, yang bersangkutan akan diberikan sanksi tidak boleh mengikuti atau mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya. 

"Pemerintah ingin pegawai yang serius dan harus taat dengan aturan. Sehingga muncul sanksi-sanksi berat," ucap Alang.

Selain itu, ia memberitahukan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu dalam pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Pemkab Kotim berhak memberhentikannya sebagai aparatur negara. 

Hal itu harus diperhatikan para peserta. Jangan sampai hanya karena pemberkasan, malah menyesal nantinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru