Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Dua Senjata Api, AA Diringkus Anggota Polsek Kurun

  • 04 Januari 2019 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Seorang laki-laki bernama AA, 34, diringkus anggota Polsek Kurun, Kabupaten Gunung Mas, karena kedapatan membawa dua senjata api tanpa izin.

ArA ditangkap Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Tanjung Riu, Kecamatan Kurun. Pelaku lalu dibawa ke Polsek Kurun beserta barang bukti senjata api jenis soft gun.

Kapolsek Kurun Ipda Noviandhi WB mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal saat dirinya bersama anggota melaksanakan patroli ke arah Tanjung Riu.

Saat itu ia melihat satu unit mobil merek Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi KH 1386 HB melaju kencang dari Jalan Tanjung Riu. 

Kapolsek beserta anggotanya langsung mengejar dan memberhentikan mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekkan surat kelengkapan pengemudi dan penggeledahan, ditemukan dua pucuk senjata api jenis soft gun. Dua senjata itu disembunyikan di bawah jok sebelah kiri depan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kurun untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari AA yakni senjata api jenis soft gun merek Glock 19 9x19 warna hitam beserta magazen dan senjata api jenis soft gun merek 70 Makarov MP-654K Cal.4,5 mm warna hitam beserta magazen.

Kemudian, sembilan tabung gas CO2, 372 peluru gotri senpi nakarov beserta tempat peluru, 58 peluru gotri senpi Glock 19 beserta tempat peluru, 1 holster warna hitam tempat senpi Glock 19, 1 unit mobil Toyota Agya warna putih KH 1386 HB, 1 lembar STNK.

Tersangka dijerat Pasal 1, Ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru