Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Sabu ke LP, Yatno Ditangkap

  • 05 Januari 2019 - 08:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Su alias Ya ditangkap oleh sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas II B Sampit. Pria berumur 30 tahun itu dibekuk saat hendak masuk ke Blok A LP lantaran kedapatan membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

"Saat hendak masuk ke Blok A LP Klas II B Sampit, 2 orang sipir melihat tersangka. Gerak-geriknya mencurigakan. Lalu barang bawaannya pun diperiksa dan ternyata ditemukan sabu di dalam kotak rokok," ucap Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (5/1/2019).

Kemudian sipir menghubungi pihak Satreskoba Polres Kotim. Dengan sigap aparat membekuk pria berbadan gempal itu. Dengan disaksikan oleh para sipir, tersangka mengakui jika sabu sebanyak satu paket kecil seberat 0,32 gram itu miliknya.

Tersangka merupakan warga Kecamatan Antang Kalang, Kotim. Pria dengan brewok tebal ini merupakan tahanan pendamping (tamping).

"Penangkapan ini dilakukan pada tadi malam (Jumat/4/1/2018) sekitar pukul 21.30 wib. Tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskoba Polres Kotim," tutur Iptu Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru