Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Ini Polisi Tahan Pengendara F1

  • Oleh Budi Yulianto
  • 05 Januari 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jika tidak ada aral melintang, hari ini, Sabtu (5/1/2019), penyidik Unit Kecelakan Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya akan menahan pengendara Yamaha F1 KH 3771 BI, Mus (43) warga Jalan Sulawesi.

"Hari ini rencananya ditahan. Masih dalam penanganan penyidik," kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardyanto.

Penahannya tersebut nantinya juga memastikan Mus sebagai tersangka dalam kasus peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani, Palangka Raya pada Kamis (3/1/2019).

Jika sudah resmi tersangka, polisi akan mengenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009. Ancamannya enam tahun penjara.

Mus bertabrakan dengan motor Jupiter MX KH 3673 AM yang dikendarai Sukma Jaya (24). Sukma membonceng Udin Madu (46). Keduanya merupakan warga Desa Tumbang Rungan.

Mulanya mereka meluncur di Jalan A Yani dari arah Jalan S Parman menuju pasar besar. Sesampainya di putaran arah depan SMAN 2 Palangka Raya, dari samping kanan arah berlawanan meluncur motor Yamaha F1.

Karena jarak sudah dekat, pengendara motor F1 tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga menabrak bagian depan motor Jupiter.

Kecelakaan tersebut diduga disebabkan kelalaian dari pengendara motor F1 karena memotong jalan bermaksud menyeberang jalan tanpa memperhatikan pengendara lain yang sedang melintas. Kemudian tidak memberikan tanda isyarat berupa lampu reting ataupun isyarat lainnya. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru