Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Mantan Kades Bagendang Tengah Tunggu Putusan Sela

  • Oleh Naco
  • 07 Januari 2019 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indrayuda Tama menegaskan kalau perkara kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif tinggal menunggu putusan sela.

"Pekan ini (10/1/2019) putusan selanya atas pengajuan eksepsi mereka," kata Agung, Senin (7/1/2019).

Dalam sidang tersangka M Saini Arif, mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, mereka keberatan atas dakwaan JPU Kejari Kotim. Melalui kuasa hukumnya, Mahdianur dan rekan, mereka ajukan eksepsi atau nota keberatan.

Namun demikian, pihak JPU yakin apa yang mereka dakwakan itu sudah sesuai. Bahkan mereka yakin dalam putusan sela itu hakim Pengadilan Tipikor akan menolak eksepsi tersebut.

Saini Arif merupakan tersangka kasus penerbitan SPT yang diduga fiktif sebanyak 100 lembar di areal lahan seluas 200 hektare yang kini dikuasai oleh Aan, pengusaha sawit asal Medan.

Dalam kasus ini, pihak Kejari Kotim menyita tanah itu sebagai barang bukti selain dokumen tanah yang telah diterbitkan.

Saini ditahan oleh Kejari Kotim dan kini menjalani proses persidangan. Ia ditahan di rumah tahanan Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Saat ditahan, ia sempat ajukan praperadilan, namun digugurkan oleh Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-2)

Berita Terbaru