Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

12 Sepeda Motor Diamankan dari Komplotan Sindikat Curanmor

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 07 Januari 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 12 sepeda motor berbagai merEk diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur (Bartim) dari tangan komplotan sindikat pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang diringkus beberapa waktu lalu.

Hal tersebut terungkap saat Press rilis di Halaman Mapolres Bartim, Senin (7/1/2019).

Komplotan sindikat Curanmor yang diamankan bernama MR alias Un (19), MR alias Rid (28), FH alias Cau (34), Bi alias B alias I (29) dan MH alias Naf (22), dua di antaranya harus ditembak karena melawan saat diamankan.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi mengatakan, ke-12 barang bukti diamankan dari berbagai tempat.

Kapolres menjelaskan peran dari pelaku, yakni dari kelima tersangka dua pelaku utama dan tiga merupakan penadah atau yang menjualkan dengan mendapatkan upah hanya Rp150 ribu dari motor yang berhasil dijual.

"Pelaku menjual dengan harga Rp1 juta sampai Rp3 rupiah per unit, sang penjual hanya mendapatkan upah Rp150 ribu," ucap Zulham.

Lanjut Zulham, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap dua komplotam dengan selalu melakukan koordinasi dengan polres tetangga.

"Identitas dan ciri-ciri pelaku sudah kita ketahui dan sudah pula disebar ke polres-polres," katanya.

Demi keamanan bersama, Zulham meminta masyarakat tetap menjaga barang berharganya dan selalu memasang kunci ganda apabila memarkirkan sepeda motor.

"Masyarakat apabila mengalami tindak kejahatan agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat, untuk dapat ditindak lanjuti secara cepat," pungkasnya. (PRASOJO/B-5)

Berita Terbaru