Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kotawaringin Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Perkembangan Tiga Kasus Mantan Kepala BPN Kotim

  • Oleh Naco
  • 07 Januari 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyampaikaan perkembangan tiga kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin, dan mantan petugas ukur, Darmawi.

Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Hari Indrayuda Tama, mengatakan untuk kasus dugaan korupsi program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kotim pada 2014, di lahan Jalan Lingkar Utara Kotim sudah berkekuatan hukum tetap.

"Keduanya sudah menerima saja. Mereka tidak banding dalam kasus IP4T ini," kata Agung, Senin (7/1/2019).

Saat ini tersisa dua kasus lagi. Untuk dugaan korupsi sengkarut tanah Disdik Kotim dalam proses sidang. Agendanya, pekan ini akan kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Sementara penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang masih terus berjalan. Namun belum dilimpahkan ke penuntut umum. Kasus ini masih di ranah penyidik yang ditangani seksi pidana khusus.

"Untuk TPPU masih jalan," kata Agung saat ditemui di ruang kerjanya.

Penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkam bukti yang berkaitan dengan aset tersangka. (NACO/B-11)

Berita Terbaru