Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Curanmor di Barito Timur Terancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 07 Januari 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Barito Timur terancam hukuman lama. Jika terbukti bersalah di persidangan, komplotan itu bisa saja menikmati 7 tahun penjara.

Hal itu terlihat dari pasal yang disangkakan penyidik Polres Barito Timur, yakni 363 Ayat (1) ke 4e, 5e Jo Pasal 55, 56 Jo Pasal 480 ke 1e KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, serta dikenakan pasal 480 ke 1e KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan dan atau pertolongan jahat.

Kelima tersangka itu, yakni MR alias Un (19), MR alias Rid (28), FH alias Cau (34), Bi alias B alias I (29), dan MH alias Naf (22).

"Penentuan pasal didasarkan dari peran kelima tersangka. Dua pelaku utama, tiga lainnya penadah dan penjual hasil curian tersebut," kata Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi, Senin (7/1/2019).

Kelima tersangka ditangkap di Kecamatan Dusun Tengah dan Kecamatan Benua Lima. Berkat kerjasama antar polsek jajaran Polres Bartim dibantu Polres Barito Selatan dan Polres Tabalong. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)

Berita Terbaru