Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Morowali Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka 107 Gram Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

  • 07 Januari 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - N alias NNG warga Teluk Dalam atau  Kelurahan MB Hilir, KecamatanB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam 20 tahun penjara. N ditangkap aparat Polres Kotim karena menguasai 100 gram sabu.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton, dan Ps Kasat Reskoba Iptu Arasi, Senin (7/1/2019).

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Penangkapan dipimpin langsung Kapolres Kotim. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti utama sebanyak 24 paket sabu siap edar.

Rincian nya, 16 paket sedang ditemukan dalam kotak pengharum ruangan, 5 paket sedang ditemukan di kaleng bekas Cotton Buds, dan 3 paket kecil di lantai kamar.

Sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 1 ons lebih, tepatnya 107 gram. Selain itu aparat juga mengamankan barbuk lainnya, berupa 1 unit timbangan digital, dan 1 unit ponsel.

"Kami akan terus memaksimalkan energi untuk memberantas peredaran narkoba di kabupaten yang kita cintai ini. Jangan sampai generasi penerus bangsa dirusak narkoba," tegas Rommel.

"Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan juga pentinya peran seluruh lapisan masyarakat," pungkas dia. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru