Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musi Rawas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peserta CPNS Gugur Wajib Buat Surat Pernyataan

  • Oleh Ramadani
  • 07 Januari 2019 - 21:34 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Sekda Barito Utara Jainal Abidin mengatakan, peserta CPNS yang telah lulus SKD dan SKB masih dapat digugurkan. Namun, peserta wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Peserta yang dinyatakan gugur yakni yang dinyatakan tidak sehat jasmani atau rohani, mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.

"Selain itu, bagi peserta yang tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu pelaksanaan yang sudah dijadwalkan, kemudian peserta yang terbukti memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar,” kata Sekda Jainal Abidin, Senin (7/1/2019).

Sementara itu, Kepala BKPSDM Barito Utara Aspul Anwar menyebutkan, bila dikemudian hari pelamar ketahuan memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS, Pemkab Barito Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan statusnya sebagai abdi negara. 

“Bagi peserta yang mengundurkan diri formasinya bisa diisi oleh rangking berikutnya yang kemudian diusulkan ke panitia seleksi nasional (Panselnas),” kata Aspul Anwar. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru