Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Laporkan Pengurus Koperasi Tabiku Makmur ke Polisi

  • Oleh Naco
  • 08 Januari 2019 - 09:04 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Anang Hairun bersama sejumlah warga melaporkan pengurus Koperasi Tabiku Makmur, Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya ke Polres Seruyan. Laporan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kita sudah resmi melaporkan pengurus koperasi. Laporan itu kami sampaikan ke Polres Seruyan," kata Mahdianur, selaku ketua tim kuasa hukum Anang Hairun dkk, Selasa (8/1/2019).

Mahdianur juga menunjukkan surat tanda penerimaan laporan pengaduan dengan nomor: STPLP/01/1/2019/SPKT berdasarkan laporan pengaduan nomor:LAP.DUAN/01/1/2019/SPKT tertanggal 7 Januari 2019.

Dijelaskan Mahdianur, laporan itu mereka sampaikan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana cadangan koperasi plasma sejak tiga tahun terakhir. Harusnya dana itu dibagi. Namun, hingga kini tidak kunjung dibagikan.

"Kami berharap laporan kami ini segera ditindaklanjuti. Karena kami menduga ini semua sudah jelas karena dana itu tidak sedikit," ucap Mahdianur didampingi kuasa hukum lainnya, Edi Rosandi, Riduansyah, dan Annisa Dewi.

Mahdianur berharap pengurus koperasi bisa bertanggung jawab atas kasus tersebut. Meski tidak dicantumkan dalam laporan itu, katanya, yang harus lebih bertanggung jawab adalah pengurus dan pengawas.

Mereka adalah JL selaku ketua koperasi, AM sekretaris koperasi, JR bendahara, dan SDM selaku ketua pengawas koperasi yang bermitra dengan PT KSI I tersebut. (NACO/B-3)

Berita Terbaru