Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Ini Kali Ketiga Masuk Penjara Akibat Sabu

  • Oleh Naco
  • 08 Januari 2019 - 12:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit- AP alias Ag, 29, sudah tiga kali ini masuk penjara akibat kasus narkoba jenis sabu. Pada 2007 lalu, dia dihukum selama satu tahun dan pada 2010 kembali ditahan.

Kemudian pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, Ag kembali diamankan di Gang Merak, Jalan Ki Hadjar Dewantara, 3 RT 21, RW 5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Sebelumnya saya sudah pernah masuk penjara," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (8/1/2019).

Menurut tersangka, dirinya ditangkap untuk kali ketiga setelah membeli satu bungkus sabu dari Agus Setia Budi dengan harga Rp1,5 juta. Sabu itu kemudian dibagi menjadi dua bungkus.

Dari dua bungkus itu, dia bagi kembali jadi 17 paket kecil yang rencananya dijual Rp100 ribu per paket.

Akan tetapi, belum sempat sabu terjual, warga Jalan Batu Suli, komplek Perumahan Pepabri, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, keburu itu dimankan anggota Satreskoba Polres Kotim. Dalam kasus ini, dia mengaku sudah dua bulan menjalani bisnis itu.

Tersangka diamankan saat sedang bersama Agus Setia Budi (berkas terpisah). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 132, Ayat (1) Jo Pasal 112, Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-3)

Berita Terbaru