Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda Hampalit Ditangkap Edarkan Sabu

  • Oleh Abdul Gofur
  • 08 Januari 2019 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Warga kompleks Pasar Lama Rt20 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir bernama SAW alias Ab (22) ditangkap pihak berwajib karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, Selasa (8/1/2019) mengatakan Ab ditangkap di jalan dekat pada Senin (7/1/2019) pukulu 19.00 wib.

Menurut Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurherianto Hidayat, saat itu ia turun langsung ke lapangan ikut mengamankan tersangka bersama anak buahnya.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

Saat tersangka hendak melakukan transaksi dengan sigap petugas langsung memeriksa dan penggeledahan ke badan tersangka.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal,” kata Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebanyak satu paket sabu, juga barang bukti lainnya delapan bungkus plastik klip, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan satu buah handphon merek Vivo.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahuh. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru