Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Bartim akan Verifikasi Ulang Kepesertaan JKN-KIS

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 08 Januari 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sekretaris Daerah Barito Timur Eskop meminta kepada pihak teknis terkait untuk melakukan verifikasi ulang kepesertaan JKN-KIS di wilayah setempat sebanyak 56.299 peserta.

Hal tersebut diungkapkan seusai rapat koordinasi peserta Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) di ruang rapat Bupati Bartim, Selasa (8/1/2019). Rapat tersebut dihadiri, Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, Assisten I Rusdianor, Kepala Dinas Kesehatan Simon Biring, Kepala Cabang BPJS Muara Teweh dan perwakilan SOPD terkait.

Eskop mengatakan, verifikasi ulang tersebut untuk memvalidasi data yang sebenarnya, karena data yang dimiliki oleh pemkab sangat berbeda jauh dengan data yang dimiliki oleh pihak BPJS Kesehatan.

"Perbedaannya sangat jauh , data yang dimiliki oleh pihak BPJS Kesehatan sekitar 62 ribu lebih dan kita meminta sekitar 6.000 peserta dihapus dari peserta JKN-KIS," ucap Eskop kepada awak media.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan verifikasi ulang dan pendaftaran peserta JKN-KIS dengan diberi jangka waktu sampai 31 Januari mendatang dan meminta pihak BPJS Kesehatan ikut serta membantu pihak teknis dalam verifikasi jumlah peserta dari 101 Desa dan 3 Kelurahan.

"Dalam verifikasi tersebut juga akan melakukan penghapusan sebagai peserta, apabila warga memang mampu. Pasalnya peserta BPJS kan seharusnya untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu," jelas Eskop.

Mekanisme dalam verifikasi ataupun pendataan ulang peserta JKN-KIS dari desa atau kelurahan dan akan disampaikan kepada Kecamatan untuk direkap pihak Dinas Sosial dan disampaikan kepada Sekda untuk didaftarkan pada 2019. "Pemkab Bartim berkomitmen siap menanggung kepesertaan KJN-KIS 2019 untuk masyarakat sejak 1 Januari 2019 dengan melayangkan Surat Bupati Bartim kepada Pimpinan BPJS," tegasnya.

Dari Hasil Rapat Koordinasi tersebut juga meminta pihak RSUD, dan Pukesmas harus memiliki Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) layanan JKN-KIS maupun BPJS. "Layanan dan tugas administrasi maupun layanan publik tidak boleh ditumpuk, tapi harus dilakukan cepat dan tepat waktu agar masyarakat yang datang tidak lama menunggu," pungkas Eskop. (PRASOJO/B-2)

Berita Terbaru