Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pensiunan Sipir Ini Diganjar 6,5 Tahun Penjara

  • 08 Januari 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Her, pensiunan sipir Lapas Teluk Dalam Banjarmasin diganjar 6,5 tahun akibat tertangkap menjadi kurir narkotika golongan I jenis sabu.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Alvon memvonis terdakwa dalam persidangan, Selasa (8/1/2019), dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, dan hukuman denda Rp1 miliar dengan subsidair 1 bulan.

Selain itu, sebuah mobil Avanza dengan Nopol DA 8462 AQ milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana mengantar sabu juga disita untuk negara.

Sebelumnya, petugas dari BNNP Kalteng menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman sabu yang akan melintasi Palangka Raya menuju Sampit. Dari informasi tersebut, terdakwa berhasil diamankan oleh petugas di Jalan Tjilik Riwut Km 38.

Diakui jika sabu tersebut terdakwa dapat dari C yang dikenalnya saat dulu menjadi sipir penjara dan hingga kini masih buron. Dari lima paket sabu yang didapat, dua di antaranya telah diantarkan oleh terdakwa kepada seseorang bernama Neldi di Palangka Raya.

Sementara dua paket lain yang hendak diantarkam ke Sampit telah diamankan petugas, sepaket lain tersimpan di rumah terdakwa di Banjarmasin.

Selanjutnya atas permintaan terdakwa akan menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Martapura dan disetujui oleh putusan Majelis Hakim. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru