Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarmasin Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Obat-Obatan Kedaluwarsa RSUD Sukamara Dimusnahkan Pihak Ketiga

  • Oleh Norhasanah
  • 08 Januari 2019 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukamara, Efelin Sianipar mengatakan pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa bekerjasama dengan pihak ketiga, yakni PT Mitra Hijau, Kalimantan Timur.

"Sesuai aturan lingkungan hidup, obat-obatan tidak boleh dimusnahkan sembarangan. Makanya kita bekerjasama dengan pihak ketiga," kata Efelin Sianipar, Selasa (8/1/2019).

Menurut Efelin, obat-obatan yang dimusnahkan tersebut merupakan obat kedaluwarsa dari berbagai jenis.

"Kita buatkan berita acara pemusnahan obat-obatan ini. Kemudian dibawa PT Mitra Hijau untuk dimusnahkan. Selanjutnya berita acara pemusnahan diserahkan ke kita," terangnya.

Sementara, Sekda Sukamara, Sutrisno mengatakan pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa dilakukan atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru