Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Ambil Paket TIKI Berisi Barang ini, RF Masuk Penjara

  • 08 Januari 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - RF, warga Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut ini harus duduk di kursi pesakitan. Dia tertangkap setelah mengambil kiriman paket yang dikirim dengan jasa TIKI. Pasalnya isi paket itu sabu.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Zulkifli, Selasa (8/1/2019), dihadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Saksi dari kepolisian, Syarul mengatakan, penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu menggunakan jasa pengiriman TIKI.

"Kami mendapat informasi, ada pengiriman sabu melalui TIKI. Kemudian, kami bekerja sama dengan pihak TIKI untuk meringkus terdakwa," kata Syarul, Selasa (8/1/2019).

Terdakwa diringkus saat mengambil paket kiriman. Setelah digeledah, polisi menemukan paket sabu seberat 250 gram.

"Terdakwa kami ringkus saat menandatangani pengambilan paket kiriman. Paket itu sudah ada di tangan terdakwa," lanjut Syarul.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui pengambilan sabu tersebut atas perintah seseorang bernama Yuni (DPO). 

"Saya ambil atas suruhan Yuni. Sabu tersebut rencananya dijual lagi," kata terdakwa yang akan menghadapi tuntutan JPU pada sidang selanjutnya. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru