Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat di Barito Utara Diingatkan Kewajiban Lapor LHKPN Tepat Waktu

  • Oleh Ramadani
  • 08 Januari 2019 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara, Nadalsyah mengeluarkan instruksi terkait laporan harga kekayaan penyelenggara negara (LHPKN) pejabat setempat. Yakni melalui, surat Bupati Barito Utara nomor 065/3/Org tanggal 2 Januari 2019.

Dalam surat itu, semua pejabat Pemkab Barito Utara wajib menyampaikan LHPKN 2018 tepat waktu, yakni dengan rentang 7 Januari hingga 31 Maret 2019.

“LHKPN wajib dilaporkan pada 1 Januari - 31 Maret 2019. Jika ada kesulitan, agar berkoordinasi dengan bagian organisasi atau memanfaatkan admin perangkat daerah yang sudah dilatih,” kata Nadalsyah, Selasa (8/1/2019).

Dia mengungkapkan, data kepatuhan LHKPN Kabupaten Barito Utara tahun 2018 per 31 Maret 2018 hanya 47,93 persen. Dan itu termasuk rendah. 

“Sangat diharapkan kepatuhan terhadap LHKPN meningkat di tahun 2019. Kalau bisa 100 persen,” tegasnya. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru