Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Berencana Bagi Sabu 250 Gram Untuk Diletakkan di Pinggir Jalan

  • 08 Januari 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, RF mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba. Hal ini disampaikan terdakwa dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (8/1/2019).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Zulkifli, terdakwa mengaku dua kali menjadi kurir sabu atas suruhan Yun (DPO). Rinciannya, kurir sabu 80 gram, dan kedua sabu 250 gram.

"Pertama kali 80 gram, itu paket saya taruh di sekitar Jalan G Obos. Dan yang kedua 250 gram. Belum sempat diantar sudah ditangkap polisi," kata RF.

Adapun paket sabu 250 gram, terdakwa diminta Yun untuk dibagi menjadi 20 paket. 16 paket untuk diantarkan ke Jalan Tjilik Riwut Km 10, dan 4 sisanya diletakkan di Jalang Christopel Mihing.

"Saya hanya disuruh meletakkan di pinggir jalan, tidak ketemu langsung dengan penerima," kata RF.

RF mengatakan, kenal Yun melalui temannya. Dan belum pernah bertemu dengan Yun. Keduanya hanya berkomunikasi via telpon.

"Saya kenal Yun sejak 2018. Sampai sekarang belum pernah bertemu. Komunikasi hanya lewat telpon," tandasnya. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru