Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DLH Kotim: Pembuangan Sampah akan Didenda Minimal Rp100 Ribu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Januari 2019 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang pembuangan sampah. Bagi siapa yang membuang sampah sembarangan paling sedikit akan dikenakan denda Rp100 ribu.

"Jadi setelah sosialisasi pembuangan sampah di depo selesai, maka akan kami terapkan perda nantinya. Agar dapat memberikan sanksi kepada siapa saja yang membuang sampah sembarangan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim Sanggul Lumban Gaol, Selasa (8/1/2019).

Sanksi yang dikenakan berupa tipiring dengan sejumlah nominal denda yang berpariasi, tergantung dengan jumlah besaran sampah yang dibuang dan denda tersebut akan dimasukan ke kas daerah.

"Jadi gambaran awal untuk sampah satu meter kubik ke bawah akan dikenakan denda Rp100 ribu," ungkapnya.

Jika pembuangan sampah tersebut tidak membayar denda yang sudah ditentukan. Maka sanksinya akan lebih berat. Yakni tidak akan dilayani dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan juga sejumlah dukumen kependudukan lainnya.

Dalam penerapan perda tersebut, pihaknya akan menurunkan tim yustisi sebagai penegak aturan yang berkaitan dengan pembuangan sampah sembarangan.

"Saat ini perda tersebut masih dalam revisi, jika sudah selesai, maka akan segera kami terapkan," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru