Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setubuhi Keponakan dan Anak Tiri, Hakim: Khilaf Saja Sampai Puluhan Kali!

  • Oleh Naco
  • 09 Januari 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sup di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan mengaku khilaf karena telah menyetubuhi keponakannya berusia 10 pelajar SD dan anak tirinya berusia 12, pelajar SMP.

Hingga hakim langsung menimpalinya dengan pernyataan yang sempat membuatnya langsung terdiam. "Iya kata hakim, khilaf saja puluhan kali, bagaimana kalau tidak khilaf," ucap penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiyono, Rabu (9/1/2019).

Agung menuturkan dalam sidang itu Sup menangis bahkan bersumpah-sumpah kalau ia tidak sampai menyetubuhi korban. Meski pengakuannnya itu membantah keterangannya di BAP maupun sidang saksi lalu yang sempat ia benarkan. 

Ia hanya menyatakan mencabuli korban saja sejak awal 2018 hingga pada September 2018 ketahuan saat korban cerita dengan orang tuanya, perbuatan itu dilakukan terhadap keponakannya di kediamannya di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim sedangkan anak tirinya disetubuhi di tempat tinggalnya di Sampit.

Sementara terkait modusnya menyetubuhi korban dengan cara terlebih dahulu memberinya obat tidur terdakwa tidak membantahnya. Setelah korban tertidur pulas kesempatan itu ia melancarkan perbuatan asusilanya itu.

"Ia mengaku saja kalau puluhan kali melakukan perbuatannya tapi mencabulinya saja katanya," tukas Agung.

Bahkan pasca kejadian itu nampaknya Sup bakal ditinggal oleh istrinya. Karena sejak ia mendekam dijeruji besi sang istri tidak pernah membesuknya apalagi mendampinginya selama sidang. Istrinya hadir saat sidang mendampingi anaknya sebagai saksi korban. (NACO/B-5)

Berita Terbaru