Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Perkosa Anak Tiri dan Keponakan Berkelit di Depan Hakim

  • Oleh Naco
  • 09 Januari 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sup yang memperkosa keponakannya berusia 10 pelajar SD dan anak tirinya berusia 12 pelajar SMP, saat jalani sidang berkelit di depan majelis hakim.

Sidang Rabu (9/1/2019) kesempatan bagi terdakwa memberikan keterangannya namun ia tidak mengaku kalau telah menyetubuhi keduanya. Terdakwa menyebut hanya meraba kemaluan korban saja.

"Ia membantah menyetubuhinya. Katanya hanya dicabulinya saja," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono usai sidang tertutup tersebut.

Berbeda dari sidang lalu saat ia diminta menanggapi keterangan dua korban yang dihadirkan JPU Kejari Kotim dihadapan majelis hakim yang dipimpin Muslim Setiawan itu. Di mana terdakwa tidak menyangkal telah menyetubuhi keduanya. Meski ia menampik melakukannya secara paksa.

Perbuatan yang dilakukan perdator anak itu ia lakukan sejak awal 2018 hingga pada September 2018 ketahuan saat korban cerita dengan orang tuanya, perbuatan itu dilakukan terhadap keponakannya di kediamannya desa wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim sedangkan anak tirinya disetubuhi di tempat tinggalnya di Sampit.

Usai sidang itu terdakwa yang kesehariannya sebagai tukang bengkel itu tidak menghadirkan saksi meringankan. Hingga sidang ditunda selama sepekan dengan agenda berikutnya JPU akan mengajukan tuntutannya.

"Saya juga sempat bertanya mengulangi dari apa pengakuannya sidang lalu. Namum ia tetap tidak mengakui kalau menyetubuhi itu, kita tidak bisa memaksanya itu pengakuannya nanti hakim yang akan menilainya, padahal saya sudah sampaikam agar terus terang saja," tutup Agung. (NACO/B-5)

Berita Terbaru