Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendaftaran Ormas Atau LSM Tidak Lagi di Kesbangpol

  • Oleh Uriutu
  • 09 Januari 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Pendaftaran Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tidak lagi di kantor Kantor Kesbangpol Barito Selatan, melainkan langsung ke pusat.

Kepala Kantor Kesbangpol Barito Selatan, Liharfin, Rabu (9/1/2019), mengatakan, hal tersebut seiring dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2005 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, digantikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017. Yakni, pendaftaran ormas atau LSM langsung ke pusat.

Menurutnya, Permendagri itu mengubah mekanisme tata cara pendaftaran ormas maupun perpanjangan legalitas yang selama ini berlaku.  

“Kewenangan kabupaten tidak lagi sepenuhnya menerima pendaftaran ormas. Hanya melakukan verifikasi,” kata Liharfin. 

Berkas kelengkapan sesuai tupoksi kesbangpol akan diverifikasi, kemudian dikirimkan dengan tembusan ke provinsi. 

Dia mengimbau ormas maupun LSM yang ada di Barsel untuk memahami permendagri baru, apabila ingin mendaftar atau memperpanjang legalitasnya.

Di Barito Selatan hingga saat ini, ada 128 ormas dan LSM. Namun hanya 21 di antaranya yang masih aktif. (URIUTU DJAPER/B-11)

Berita Terbaru