Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 6 Paket Sabu Terancam 6 Tahun Penjara karena Terbukti Mengedarkan

  • Oleh Naco
  • 10 Januari 2019 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu AF, alias Fau, 29, terancam hukuman enam tahun penjara atas kepemilikan enam paket sabu.

Itu terungkap dalam tuntutan pidana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur Lilik Haryadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Kamis (10/1/2019).

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkam hukuman selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Lilik.

Ia dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama JPU. Selain itu ia juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini Fau diamankan di kediamannya di Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ia diamankan pada Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 16.00 Wib. Sabu didapat dari Amang Suki sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,9 juta. 

Kemudian ia bagi jadi 9 paket. Dari jumlah itu laku terjual tiga paket. Sementara sisanya berhasil diamankan petugas. Dari hasil penggeledahan turut diamankan uang hasil penjualan Rp2,6 juta, ponsel, timbangan digital.

Sabu itu baru dibayar dengan AS Rp1 juta. Sisanya masih ngutang yang akan dibayar setelah sabu itu laku. (NACO/m)

Berita Terbaru