Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Beli Ponsel di Medsos Berujung Penjara ! 

  • 10 Januari 2019 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gara-gara membeli ponsel di media sosial (medsos) Hif kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

Ia telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (10/1/2019).

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zulkifli memvonis terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara, sesuai pasal 480 ke -1 KUHP, karena telah membeli sebuah ponsel curian.

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara.

Terdakwa mengakui, jika ia membeli ponsel tersebut melalui media sosial Facebook oleh ME. Setelah berjanji bertemu di Jalan Dr Murjani Gang Dirgahayu, dia sepakat membeli ponsel tersebut seharga Rp1,2 juta.

Di sisi lain, pihak Kepolisian mendapat laporan dari Salis yang menjadi korban pencurian ponsel android dengan seri Oppo A83. Setelah melakukan penulusuran, terdakwa diamankan pada Oktober 2018 di Jalan RTA Milono saat hendak menjual kembali ponsel tersebut.

“Dia penadah, sebelumnya beli ponsel lewat medsos, namun tidak dicek dulu kelengkapan dokumen barangnya. Kemudian saat ditangkap itu dia mau jual lagi ponselnya ke orang lain,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Heri usai persidangan. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru