Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sanksi Bagi Tiga ASN Kobar Mangkir Kerja Ratusan Hari

  • Oleh Wahyu Krida
  • 10 Januari 2019 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang bolos selama ratusan hari akhirnya mendapatkan sanksi dari Bupati Kobar.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Aida Lailawati, Kamis (10/1/2019) menjelaskan, seorang oknum  ASN asal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar menerima sanksi turun jabatan dan dua oknum ASN asal Satpol PP Kobar mendapatkan sanksi nonjob atau dicopot dari jabatan sebelumnya.

"Sebenarnya dua ASN dari Satpol PP Kobar tersebut sudah menempati jabatan eselon IV yaitu Kepala Seksi (Kasi). Akibat kesalahan yang dilakukan saat ini keduanya menjadi staf pelaksana biasa. Demikian juga ASN asal DLH ia juga menerima saksi serupa," jelas Aida.

Aida menjelaskan, saksi terhadap tiga ASN tersebut sudah diberikan pada awal bulan Januari 2019.

"Sebelum sanksi diberikan, ada prosedur yang kami lakukan. Awalnya Satpol PP Kobar memberikan teguran pada ketiga ASN. Setelah tiga kali surat teguran tidak diindahkan, kami kemudian membentuk tim pengusutan kasus ini yang terdiri dari Inspektortat Kobar, BKPP Kobar dan Satpol PP Kobar untuk membuat opsi hukuman apa yang diberikan pada tiga ASN  sebagai pertimbangan sebelum Bupati memutuskan hukumannya," jelas Aida.

Setelah opsi hukuman dibuat, kemudian tim dari tiga institusi di jajaran Pemkab Kobar tersebut menemui Bupati Kobar.

"Akhirnya Bupati memutuskan ketiganya mendapat sanksi penurunan jabatan dan nonjob atau tidak lagi menduduki jabatan di instansinya masing-masing," jelas Aida.

Terpisah, Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni menjelaskan bahwa  surat keputusan Bupati terkakt sanksi pada dua oknum  ASN Satpol PP Kobar yang mangkir kerja ratusan hari telah diterima pihaknya.

"Dua ASN dari Satpol PP Kobar tersebut diberi sanksi nonjob dari jabatan eselon IV menjadi staf biasa. Selain itu keduanya juga  tidak mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)

Seperti diberitakan sebelumnya dua ASN Satpol PP Kobar, secara kumulatif mangkir kerja selama 208 hari. Kemudian satu ASN DLH Kobar, terhitung sejak Maret 2017 sampai dengan Oktober 2018 atau total 118 hari tidak masuk kerja. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru