Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diburu Setahun, Bandar Narkoba Akhirnya Terciduk

  • Oleh Wahyu Krida
  • 11 Januari 2019 - 10:41 WIB

BORNEONEWS,Pangkalan Bun - Setelah setahun menjadi buruan Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya Moh bin M (24 tahun) tersangka pengedar narkoba akhirnya berhasil terciduk.

Ia diciduk polisi di belakang warung makan mi ayam joss Jalan Alpukat RT 12 Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun, Kamis (10/1/2019).

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, Jumat (11/1/2019) menjelaskan, dari sekian lama penyelidikan dilakukan, akhirnya didapatkan info bahwa saat itu tersangka bermaksud melakukan transaksi narkoba.

"Setelah dilakukan pengintaian, di lokasi yang dipilih tersangka untuk bertransaksi narkoba, sekitar pukul 13.30 WIB tersangka berhasil dibekuk. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di sekitar TKP, anggota Sat Narkoba menemukan 1 paket diduga sabu dengan berat kotor 5,10 gram dari jarak 5 meter dari tempat berdirinya tersangka," jelas Kasat.

Kasat menjelaskan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik terkait aktivitas illegalnya tersebut.

"Sekadar diketahui, beberapa tersangka tindak pidana narkoba yang sudah pernah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Kobar juga mengaku pernah mendapatkan narkoba dari tersangka Moh bin M ini," jelas Kasat.

Kasat menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru