Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Rumah Tangga Residivis Zenith Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 11 Januari 2019 - 11:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rus alias Ir (31) akan lama dipenjara. JPU Kejari Kotawaringin Timur Arie Kesumawati menuntut ibu rumah tangga (IRT) residivis kasus zenith ini selama lima tahun penjara.

Pada 2013 lalu Ir dihukum setahun penjara. Kini ia kembali berurusan dengan hukum atas kasus serupa. Selain pidana pokok, ia juga didenda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jaksa.

Atas tuntutan itu terdakwa akan mengajukan pembelaan. "Ditunda sepekan, pekan depan kami akan ajukan pembelaan," tukas Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Jumat (11/1/2019).

Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Sabtu (27/10/2018) sekitar pukul 10.30 Wib di kediamannya Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan diamankan zenith sebanyak 178 butir serta uang hasil penjualan zenith sebesar Rp152 ribu. Dari fakta sidang, ia mendapatkan zenith itu dari Yul setelah ia pesan dua hari sebelum diamankan. Ia membeli sebanyak 200 butir dengan harga Rp1,1 juta.

Kemudian zenith itu ia kemas dalam bungkusan kecil yang isinya sebagian 10 butir, yang ia menjualnya dengan harga Rp90 ribu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru