Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Rumah Tangga Miliki Sabu di Gunung Mas Ditangkap

  • 11 Januari 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), KK (42) ditangkap polisi karena memiliki barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat kotor 4, 31 gram.

KK ditangkap di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) Iptu Damlias mewakili Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin menyampaikan, kronologis penangkapan, Kamis (10/1 2019) sekitar jam 18.30 WIB.

Saat itu anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Kemudian pukul 19.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Gunung Mas melakukan penangkapan terhadap terlapor,  setelah diamankan dan dilakukan pengeledahan di rumah ditemukan barang bukti.

Terlapor beserta barang bukti lansung diamankan dan dibawa ke Polres Gunung Mas untuk proses hukum.

Barang bukti dari tersangka KK yakni 14 paket klip yang berisi serbuk diduga sabu dengan berat kotor 4,31 gram, 2 lembar tissue warna putih, 1 botol merek CDR, 1 buah sendok sabu, 1 handphone warna hitam beserta simcard, 1 celana pendek warna loreng ungu putih, uang tunai Rp400.000. 

Tersangka dijerat pasal Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-5)

Berita Terbaru